Selasa, 21 Mei 2013

Soal Bendera, Aceh Tolak Tawaran Jakarta

Pertemuan membahas kisruh bendera antara delegasi Pemerintah Aceh dengan tim Pemerintah Pusat di Makassar, Sulawesi Selatan, tidak membuahkan hasil. Tawaran Pusat untuk memperpanjang masa jawaban terhadap klarifikasi Qanun Bendera dan Lambang ditepis delegasi Aceh.

Pertemuan mencari solusi atas kisruh bendera Aceh di Makassar berlangsung di Hotel Aryaduta, Pantai Losari, Makassar, Kamis (16/5/2013). Ini merupakan pertemuan lanjutan setelah pada awal bulan ini bertemu di Batam.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, menyatakan, kedua pihak membahas poin-poin yang disepakati di Batam, Kepulauan Riau. Poin-poin itu antara lain: klarifikasi terhadap Qanun No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, perubahan desain bendera yang menyerupai atribut Gerakan Aceh Merdeka, dan peraturan pemerintah yang mengatur soal Aceh.

Edrian menyebutkan, Aceh masih tetap tidak mau mengubah bentuk bendera yang telah disahkan DPRA pada 25 Maret lalu. “Tim Aceh masih berpegang pada qanun dan Undang-undang Pemerintahan Aceh,” kata Edrian, Kamis sore. “Jadi belum ada titik temu soal perubahan ini.”

Pada pertemuan Makassar, kata Edrian, delegasi Pemerintah Pusat juga mengajukan tawaran untuk memperpanjang masa klarifikasi yang sebelumnya telah diberikan hingga 60 hari sejak klarifikasi Menteri Dalam Negeri disampaikan pada 1 April lalu. Namun, tawaran itu ditepis delegasi Aceh.

Pemerintah Aceh beralasan, penolakan tawaran perpanjangan masa klarifikasi ini karena bisa melanggara aturan perundang-undangan. Menurut Edrian, jika tenggat yang diberikan habis, maka permintaan klarifikasi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri otomatis tidak berlaku lagi. Imbasnya, bisa saja Presiden membatalkan qanun tersebut.

“Tapi pembatalan itu tidak bisa sembrono,” sebut Edrian. “Kalau sembrono pasti menimbulkan masalah lain.”

Meski begitu, sebut Edrian, tim Aceh bersepakat untuk membahas poin ini pada pertemuan lanjutan yang rencananya digelar di Bogor, Jawa Barat, pada 23 Mei nanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar