Rabu, 15 Mei 2013

Menjabat Sebagai Plt Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin Akan Lanjutkan Semua Program

Terhitung mulai hari ini, Rabu (15/5/2013) wakil walikota Medan Dzulmi Eldin secara resmi telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan mengantikan walikota Medan, Rahudman Harahap yang dinon-aktifkan karena tersandung proses hukum.

Dzulmi Eldin menyatakan akan melanjutkan segala program yang sudah direncanakan bersama Rahudman Harahap dan tak akan membuat program yang baru.

"Saya akan menjalankan apa yang sudah kita programkan bersama dengan Pak Rahudman. Apa yang sudah berjalan, itu yang kita lanjutkan," kata Dzulmi Eldin kepada wartawan.

Ia juga menyatakan, dirinya tidak akan mengoreksi apa yang sudah dilaksanakan Rahudman. Pasalnya, semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan itu, sudah mereka sepakati bersama sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih sejak 2010. Termasuk dalam hal ini, pelantikan sekitar 400 pejabat dalam dua hari belakangan.

"Pelantikan itu sudah sesuai, lagi pula keputusan pengangkatan lama, pelantikannya yang belakangan," kata Eldin di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Gauzi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131.12/2916 tanggal 10 Mei tentang Pemberhentian Sementara Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan. Surat itu kemudian diserahkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho kepada Eldin pagi tadi. SK itu juga menunjuk Eldin untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Wali Kota Medan.

Rahudman Harahap dinonaktifkan sebagai Wali Kota Medan karena berstatus terdakwa dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.

Saat itu Rahudman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tapsel. Proses sidangnya saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan di Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar