Selasa, 21 Mei 2013

Mawardi Minta Pembunuh Anaknya Dihukum Mati

Belasan siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 6 Banda Aceh menghadiri persidangan pembunuhan Diana di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (20/5/2013). Siswa SD ini datang sebagai bentuo solidaritas untuk Diana, bocah berusia enam tahun yang diperkosa dan dibunuh oleh pamannya beberapa waktu lalu.

Pantauan, belasan murid SD ini terlihat duduk di ruang belakang pengadilan untuk menunggu sidanh dimulai. Siswa ini hadir dengan ditemani oleh sejumlah guru mereka.

“Kami disuruh pigi sama ibu guru,” kata salah seorang murid SD.

Menurutnya, SD yang hadir hari ini merupakan siswa SDN 6 Banda Aceh yang terletak berdekatan dengan SD 17, tempat Diana bersekolah.

“Kami semua kelas 5,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Banda Aceh hari ini menggelar sidang perdana terhadap kedua tersangka pembunuhan Diana. Namun hingga berita ini diturunkan, sidang belum dimulai.



Sidang perdana pembunuhan Diana di Pengadilan Negeri Banda Aceh berlangsunh tertutup, Senin(20/5/2013). Sidang kali ini menghadirkan salah satu tersangka pembunuhan Diana.

Sidang perdana ini dihadiri oleh Mawardi, ayah Diana, dan salah seorang perangkat desa. Sidang berlangsung di ruang sidang anak.

Informasi yang dihimpun, sidang perdana ini hanya menghadirkan tersangka Hasbi, paman korban yang diduga ikut membunuh Diana. Sementara satu tersangka lainnya baru dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Diana, bocah berusia enam tahun asal Peulanggahan, Banda Aceh ditemukan tewas setelah diperkosa dan kemudian dibunuh oleh pamannya sendiri dan salah seorang tersangka lainnya.

Pengadilan Negeri Banda Aceh hari ini mengelar sidang perdana terhadap Hasbi, salah satu terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan Diana. Sidang yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan saksi.

Pantauan, sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu menghadirkan Hasbi sebagai salah satu pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Diana. Setelah hakim yang diketuai Ainal Mardiah memeriksa Hasbi beberapa saat. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa hari ini adalah Mawardi yang tak lain adalah ayah korban.

Saat ayah Diana diperiksa sebagai saksi, Hasbi yang duduk di samping kuasa hukumnya telihat menangis. Bahkan ia terlihat beberapa kali berusaha mengusap air matanya.

Salah seorang Jaksa Penuntut Umum, Syarifah Rosnizar, mengatakan, terdakwa Hasbi didakwakan untuk pertama yaitu dakwaan primer dengan pasal 340, subsidernya pasal 338, dan lebih subsider pasal 80 ayat 3 Undang-undang perlindungan anak dan dakwaan keduanya yaitu dakwaan primernya pasal 81 ayat 1, dan subsidernya pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

“Yang kena ini dua-duanya. Inikan kumulatif. Karena ada dua perbuatan yang ia lakukan yaitu pembunuhan dan pemerkosaan,” kata Syarifah kepada wartawan usai persidangan.

Sidang, jelas Syarifah akan dilanjutkan Kamis 23 Mei mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Ayah Diana, Mawardi meminta dua pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anaknya beberapa waktu lalu agar dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya. Bahkan, ia meminta agar pelaku dihukum mati.

“Hukuman mati aja. Biar gak ada lagi korban-korban lainnya. Atau kalau tidak, hukuman seumur hidup agar mereka tidak keluar lagi,” kata Mawardi kepada wartawan usai sidang, Senin (20/5/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh hari ini menggelar sidang perdana terhadap Hasbi, salah satu pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Diana. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini berlangsung tertutup.

Dalam sidang perdana ini, jelas Mawardi, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadapnya. “Cuma ditanya tentang pembunuhan itu aja,” jelasnya.

Untuk sidang lanjutan, ungkap Mawardi, hakim rencananya akan memeriksa nenek korban yang merupakan salah satu saksi pemerkosaan dan pembunuhan bocah berusia enam tahun itu.

“Saksinya ada dua orang. Satu ibunya tapi ibunya kan telah meninggal. Jadi hanya neneknya yang akan diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Sidang itu akan dilanjutkan Kamis 23 Mei mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar