Selasa, 21 Mei 2013

Dituduh Mesum, Sejoli Diserahkan ke Polisi

BANDA ACEH - Warga Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh menangkap sejoli yang dituduh berkhalwat dalam salah satu rumah di gampong itu, Senin (20/5), sekitar pukul 00.00 WIB. Kemudian, pria berinisial AI (24) dan wanita berinisial NH (25), diserahkan ke Mapolsek Kutaraja. Selanjutnya pihak polsek menyerahkan pasangan ini ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Informasi ini awalnya diperoleh dari warga Lampaseh Kota. Kasubbag Tata Usaha Satpol PP dan WH Banda Aceh, Reza Karmilin, mengatakan AI yang merupakan duda beranak satu itu membawa wanita berinisial NH ke rumahnya di Lampaseh Kota, Minggu (19/5) malam. Namun, di rumah itu juga ada ibunda AI dan adik perempuannya.

Saat ditangkap warga, mereka berempat lagi di ruang tamu. Bahkan, tidak terbukti bermesum. Akan tetapi, kecurigaan warga ini cukup beralasan karena sekitar seminggu lalu, AI juga membawa perempuan tersebut ke rumahnya, saat ada ibunda dan adiknya juga di rumah.

“Diakui AI dan NH, ketika itu mereka sudah sempat bermesum di dalam kamar. Pada 2011, AI juga pernah ditangkap bersama perempuan lain di rumah itu. Akhirnya juga berurusan dengan Satpol PP dan WH Banda Aceh,” kata Reza, didampingi penyidik WH, Zahkwan.

Menurut Karmilin, setelah sekitar satu jam ditangkap dan diintrogasi warga, keduanya diserahkan ke Mapolsek Kutaraja. Kemudian, sekira pukul 10.00 WIB, pihak Mapolsek menyerahkan pasangan nonmuhrim ini ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Hingga kemarin sore, kata Tarmilin, keduanya masih diamankan dalam ruang terpisah di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh, sambil menunggu dijemput pihak keluarga masing-masing untuk diberikan pembinaan lebih intensif.

“Akan tetapi, kami agak sulit menghubungi keluarga perempuan yang jauh tinggal di kampung halaman. Dia anak baru tamat SMA yang ngekos di Banda Aceh sambil mencari kerja. Dia juga baru pacaran dengan AI sudah enam bulan. Kami juga akan menyerahkan dia ke orang tua AI,” jelas Reza.

Reza menambahkan, perbuatan keduanya yang dituduh bermesum juga melanggar Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat. Ancamannya, hukuman maksimal masing-masing 11 kali cambuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar