Rabu, 15 Mei 2013

Pelindo: Ketua DPW APBMI Sumut Keliru

Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut Herbin Polin Marpaung mempersoalkan kutipan kontribusi perusahaan bongkar muat (PBM) yang dilakukan Pelindo I Cabang Belawan, sebesar Rp2.500 per ton yang telah berlangsung selama dua tahun, karena dituding tidak memiliki payung hukum.

Meski disoal, GM Pelindo I Cabang Belawan Syahputra Sembiring malah balik menuding Herbin Polin Marpaung keliru. Katanya, tidak ada kutipan konstribusi, melainkan yang diberlakukan adalah jasa
pemeliharaan fasilitas pelabuhan untuk kegiatan bongkar muat di lingkungan Pelindo I Cabang Belawan yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara DPW APBMI Sumut dan Pelindo I Cabang Belawan.

Asisten Manajer Hukum dan Humas Pelindo I Cabang Belawan M Azmi Jauhari, Selasa (14/5) mengatakan, apa yang disoal oleh Ketua DPW APBMI Sumut terkait dengan permintaan pembatalan kesepakan bersama tentang jasa pemeliharaan fasilitas pelabuhan untuk kegiatan bongkar muat sangat keliru.

Penyampaian pembatalan tersebut, kata Azmi, menunjukkan DPW APBMI tidak menunjukan itikad baik dan mengarah kepada wanprestasi, karena tidak hanya mencederai kesepakatan bersama itu sendiri, tetapi juga mencederai kepercayaan para pihak terkait.

Dikatakan Azmi, penerapan kesepakatan bersama antara DPW APBMI dan Pelindo I Cabang Belawan perihal jasa pemeliharaan fasilitas pelabuhan untuk kegiatan bongkar muat telah telah berjalan dengan baik selama lebih kurang dua tahun yang memiliki dasar hukum dan memiliki dasar prosedur yang benar dengan melibatkan pengguna jasa pelabuhan.

"Pelindo I sebagai Badan Usaha Pelabuhan telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 133 Tahun 2011," ujar Azmi.

Sebelumnya, Ketua APBMI Sumut Herbin Polin Marpaung mengirim surat kepada GM Pelindo I Cabang Belawan untuk membatalkan kesepakatan bersama antara DPW APBMI dan Pelindo I Cabang Belawan perihal jasa pemeliharaan fasilitas pelabuhan untuk kegiatan bongkar muat.

Permohonan pembatalan merupakan salah satu butir hasil rapat kerja (Raker) DPW APBMI Sumut yang berlangsung di Brastagi 17-18 November 2012. Para peserta Raker yang merupakan pemilik PBM menyimpulkan pembayaran jasa pemeliharaan fasilitas pelabuhan memberatkan bagi mereka dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sementara, GM Pelindo I Syahputra Sembiring bersikukuh menilai kesepakatan jasa pemeliharaan fasilitas pelabuhan punya payung hukum. Secara tertulis pada 4 April 2013 Syahputra menolak permohonan pemutusan kesepakatan tersebut.

"Tidak benar Ketua DPW APBMI Sumut mengajukan permintaan pembatalan kesepakanan, yang ada justru sebaliknya, Ketua DPW APBMI melalui suratnya kepada GM Pelindo I Cabang Belawan menyampaikan pembatalan sepihak atas kesepakatan bersama tersebut, sehingga Pelindo I Cabang Belawan menduga Ketua DPW APBMI saat ini tidak memiliki itikad baik yang mencederai kepercayaan para para pihak terkait," timpal Azmi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar