Selasa, 21 Mei 2013

11 Instansi Teken MoU Perlindungan Perempuan dan Anak

Perempuan dan anak-anak acap memperoleh tindak kekerasan dalam kehidupan sehari-hari, baik di kalangan masyarakat maupun perkantoran. Untuk meminimalisasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, 11 lembaga pemerintah di Bireuen menandatangani naskah kesepahaman untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, Jumat (17/5/2013).

Ke-11 instansi yang menandatangani naskah MoU adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, RSUD Dr Fauziah/Puskemas, Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syar’iyah, Kantor Kementerian Agama, Polres Bireuen, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), LSM/LBH, PPT Mawar.

Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Sejahtera Bireuen, Amir Addani, dengan ditandatanganinya Memorandum of Unsdertanding (MoU) antarstakeholder ini akan mampu menjawab tantangan yang ada selama ini dalam memformulasikan kajian, sistem, dan langkah-langkah apa saja yang akan ditempuh dalam memberikan pelayanan terpadu terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, di Kabupaten Bireuen nantinya.

“Seperti memberikan pelayanan pengaduan, indentifikasi, pendampingan korban, pelayanan kesehatan fisik, psikologis, bantuan hukum, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial,” ujar Amir Addani .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar