Selasa, 21 Mei 2013

Merokok di Tempat Ini, Terancam Dipenjara

Pemerintah Kota Banda Aceh akan segera mengajukan Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok untuk dibahas DPRK. Ada delapan tempat yang sama sekali tidak boleh merokok. Jika melanggar, perokok terancam hukuman pidana.

Pemerintah Kota Banda Aceh menetapkan delapan kawasan tanpa rokok, yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, tempat kerja, sarana olahraga, angkutan umum, dan tempat umum yang tertutup.

Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh Media Yulizar menyebutkan, di kawasan tanpa rokok tersebut tidak diperkenankan merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan membeli rokok. Larangan menjual dan membeli dikecualikan untuk tempat umum yang memiliki izin untuk menjual rokok.

Pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok, sebut Media, dibebankan kepada pimpinan atau pengelola tempat tersebut.

Jika ada yang merokok di delapan kawasan tersebut, kata Media Yulizar, bisa dijatuhkan sanksi yang bersifat administrasi dan bahkan pidana.

“Setiap orang yang merokok di tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga hari dan atau denda paling banyak Rp50 ribu,” ujar Media Yulizar pada hearing Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok di Grand Nanggroe Hotel, Kamis (16/5/2013) siang.

Sanksi pidana juga berlaku bagi yang menjual, mempromosikan, membeli, dan mengiklankan rokok di delapan kawasan tersebut. Mereka diancam hukuman penjara tujuh hari atau denda Rp5 juta.

Bagi pengelola kawasan tanpa rokok yang tidak mengindahkan aturan ini, diancam pidana 15 hari kurungan penjara atau denda paling banyak Rp10 juta.

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Teuku Saifuddin TA menyebutkan, Qanun Kawasan Tanpa Rokok ini dimaksudkan untuk melindungi warga Banda Aceh yang tidak merokok dari bahaya asap rokok.

“Kita bukan melarang orang merokok, tapi memprotek orang yang tidak merokok dari bahaya asap rokok,” ujar Saifuddin.

Saifuddin menyebutkan, rancangan qanun ini akan segera diajukan ke DPRK Banda Aceh untuk dibahas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar