Selasa, 21 Mei 2013

Dua Pelajar Jadi Kurir Sabu



Kepolisian Resort Aceh Besar meringkus dua pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diduga kurir sabu. Keduanya ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Aceh Besar pada Selasa (14/5/2013) kemarin. Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial IM (19) dan MM (18) merupakan warga Lhoknga.

Kasat Narkoba Polres Aceh Besar, Iptu Andi Cakra Putra, mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap di tempat terpisah setelah petugas kepolisian melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli sabu.

“Pertama kita tangkap IM sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah kita periksa, kemudian dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari MM,” kata Andi, Rabu (15/5/2013).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 0.5 gram atau seharga Rp300.000 dan satu unit telepon genggam. Akibat perbutannnya kedua pelajar yang terlibat kurir sabu itu dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112, 114, 127 dengan ancaman penjara minimal empat tahun.

Sementara itu, MD (25), warga Kecamatan Lhoknga Aceh Besar, satu tersangka lain yang diduga sebagai bandar sabu berhasil melarikan diri.

“MD hingga kini masih buron dan kami terus melakukan pengejaran. Dia berhasil kabur saat hendak kami tangkap karena sudah bocor bahwa kedua pelajar itu sudah kami tangkap,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar