Selasa, 21 Mei 2013

Banda Aceh Ajukan Qanun Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat membahas Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh, Kamis (16/5/2013). Qanun ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak bahaya rokok.

Sekretaris Kota Banda Aceh Teuku Saifuddin menyebutkan, upaya Pemko Banda Aceh mewujudkan kawasan tanpa rokok telah dimulai sejak 2011 lalu. Melalui peraturan walikota, Pemko menetapkan kantor pemerintahan sebagai kawasan tanpa asap rokok.

Tiga kampus juga ditetapkan sebagai daerah tanpa rokok, yaitu Universitas Muhammadiyah Aceh, Universitas Serambi Mekkah, dan Politeknik Aceh.

Saifuddin menyatakan, qanun ini dirancang untuk mengurangi bahaya yang ditimbulkan rokok. “Qanun ini diharapkan dapat mengeleminir bahaya rokok pada orang yang tidak merokok,” kata Sekda Teuku Saifuddin saat membuka rapat dengar pendapat rancangan qanun kawasan tanpa rokok di Grand Nanggroe Hotel Banda Aceh, Kamis.

Rancangan ini nantinya akan diserahkan ke DPRK untuk dibahas dan ditetapkan sebagai qanun. “Qanun ini untuk memprotek (melindungi) orang-orang yang tidak merokok, bukan melarang orang merokok,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar