Rabu, 15 Mei 2013

Rahudman: Saya Tak Habis Pikir Kenapa Saya Disidang

Wali Kota Medan Rahudman Harahap mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (3/5). Dia didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 1,5 miliar saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra 1, gedung Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan. Bertindak sebagai hakim dalam kasus ini, yakni Sugianto, SB Hutagalung dan Jauhari. Sementara jaksa yakni Polim Siregar, Dwi Aries Sudarto, Albert Pangaribuan, Marcos Simaremare, dan Sapta.

Sidang itu berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 10.00 WIB. Pengawalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan tampak diperketat untuk mengamankan sidang.

Setidaknya 500 personel kepolisian lengkap dengan tamengnya, dibantu satu kompi Densus 88 serta Tim Gegana Brimob bersenjata lengkap dan anjing pelacak disiagakan. Begitupula tiga unit mobil Barracuda, Water Canon dan Security Barrier milik Polda Sumut juga ditempatkan di sekitar Gedung PN Medan.

Sejak pagi, Kapolda Sumut, Irjen Wisjnu Amat Sastro, Kapolresta Medan, Kombes Monang Situmorang, Karo Ops Polda Sumut, Kombes Iwan Hari Sugiarto dan pejabat kepolisian lainnya terlihat di lokasi.

“Kita ini mencegah lebih baik daripada nanti ada kejadian. Saya tidak mau kebobolan. Kalau sedikit kebobolan, nanti dianggap tak siap. Ini sidang perdana, pasti ada pro-kontra,” ucap Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro.

Terkait pengamanan ketat tersebut, Humas PN Medan, Achmad Guntur mengatakan pihaknya tidak ada meminta pengamanan berlebihan. Sebab hal itu merupakan inisiatif dari kepolisian.

“Pengadilan tidak ada mengerahkan pengamanan. Itu hanya insiatif kepolisian. Perlu diingat bahwa sidang ini dipantau langsung oleh KPK,” ujarnya.

Di depan ruang utama PN Medan, wartawan maupun pengunjung yang masuk harus melalui Metal Detektor dan pemeriksaan ketat. Sejak pagi, kepling maupun lurah dari 21 Kecamatan di Kota Medan tampak hadir untuk memberikan dukungan terhadap Rahudman Harahap. Sekira pukul 09.10 pagi, mobil Kijang Innova yang membawa Rahudman Harahap tiba di PN Medan. Mengenakan kemeja putih, Rahudman keluar dari mobil dikawal ajudannya.

Rahudman langsung memasuki ruang persidangan dan duduk di bangku pengunjung bagian depan. Seketika pengunjung sidang di dalam ruangan utama PN Medan berdiri dan memanggil serta memberikan dukungan padanya. Saat majelis hakim memasuki ruang sidang, Rahudman langsung duduk di kursi terdakwa.

Ruang Utama PN Medan pun penuh. Puluhan wartawan baik media cetak maupun elektronik yang telah menunggu persidangan itu sejak pagi, terpaksa berbagi tempat dengan kepling dan lurah yang memaksa masuk. Karena ruang persidangan penuh, wartawan terpaksa berdiri. Sejumlah pejabat tinggi baik dari Pemko Medan, maupun Kejati Sumut seperi Wakil Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Sekda Pemko Medan, Syaiful Bahri, Kasi Intel Kejati Sumut Jaja tampak hadir.

Persidangan itu juga direkam tim dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya mereka memasang kamera CCTV di dalam ruang persidangan.

Selama mendengarkan pembacaan dakwaan, Rahudman terlihat tenang. Dirinya sesekali melirik kebeberapa wartawan yang berusaha mengabadikan wajahnya. Berdasarkan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Aries Sudarto, Albert Pangaribuan, Polim Siregar dan Marcos Simaremare yang dibacakan secara bergantian menyatakan Rahudman yang saat itu menjabat Sekda Pemkab Tapsel bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Amrin Tambunan selaku Pemegang Kas pada Sekretariat Daerah Kabupten Tapanuli Selatan (penuntutan terpisah dan telah diputus oleh Mahkamah Agung, serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap) melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau oranglain dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara.

Bahwa dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada 6 Januari 2005 dan 13 April 2005 yang diajukan Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan, terdapat dana TPAPD Triwulan I dan II yang dicairkan sebelum APBD TA 2005 disahkan. Permintaan dana tersebut tidak didasarkan pada adanya permohonan dari Bagian Pemerintahan Desa selaku membidangi penyaluran dana TPAPD. Bahkan dana TPAPD Triwulan I dan II sebesar Rp2,071 miliar yang telah dicairkan tidak diserahkan kepada Kepala Bagian Pemerintahan Desa atau Perangkat Desa.

Kemudian APBD Pemkab Tapsel TA 2005 disahkan pada 25 Mei 2005 dengan menetapkan besarnya anggaran untuk TPAPD sebesar Rp5,955 miliar. Untuk mengganti pembayaran dana TPAPD Triwulan I dan II yang telah dicairkan terdakwa Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan, pada 21 Juni 2005 Leonardy Pane selaku Plt Sekda Pemkab Tapsel mengajukan pembayaran dana TPAPD sebesar Rp2,737 miliar kepada BUD Hapian Tambunan. Lalu dana tersebut disalurkan kepada Rustam Efendi selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa.

Selanjutnya Leonardy Pane dan Amrin Tambunan mengajukan SPP untuk pencairan dana TPAPD Triwulan III sebesar Rp2,737 miliar. Namun dananya tidak diberikan lagi kepada Sekda Pemkab Tapsel karena telah diberikan sebelum APBD disahkan yang telah dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan. Akibat perbuatan keduanya, telah merugikan negara atau Pemkab Tapsel sebesar Rp2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp1,590 miliar sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Sumut.

Perbuatan terdakwa Rahudman Harahap diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Rahudman Harahap mengaku mengerti dengan dakwaan jaksa penuntut. Namun dirinya mengatakan tidak habis pikir kenapa dirinya di dudukkan di kursi pesakitan. “Yang Mulia, saya mengerti dengan dakwaan jaksa, tapi saya tidak habis pikir kenapa saya disidang. Saya tidak mengajukan eksepsi,” ujar Rahudman saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Begitupula, Benny Harahap selaku tim penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (nota keberatan terhadap dakwaan jaksa). Pihaknya pun meminta majelis hakim supaya menangguhkan penahanan kliennya. “Setelah mendengar dakwaan JPU, maka kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia. Izinkan kami mengajukan penangguhan penahanan klien kami,” jelasnya.

Kemudian majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa 14 Mei 2013 dengan agenda pembuktian menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan. Usai persidangan, ratusan pendukung Rahudman bersorak memberikan dukungan kepadanya. Begitupula saat Rahudman berjalan menuju mobilnya, ratusan pendukungnya yang tergabung dalam Aliansi Pekerja/Buruh Kota Medan meminta agar orang nomor satu di Pemko Medan ini dibebaskan dari segala tuntutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar