Selasa, 09 Agustus 2011

Terdakwa Pemilik Shabu-shabu Mengaku Dibawah Tekanan Penyidik

Dua terdakwa yakni Sastra Mulyadi, 28, dan Fuadil Ulum, 19, saling menyanggah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus kepemilikan shabu-shabu yang ditemukan dalam jaket coklat yang dipakai terdakwa Fuadil.

"Keterangan yang saya berikan dalam BAP itu tidak benar Pak Hakim. Saat itu saya takut dan tertekan dan juga dipukul saat pemeriksaan oleh penyidik di kepolisian," kata terdakwa Mulyadi dan Fuadil pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (9/8).

Selain membantah keterangan BAP tentang kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu tersebut, mereka juga mengaku berada dibawah tekanan penyidik.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Sapta Diharja beranggotakan Jon Effredi dan Zulkifli ini, terdakwa Fuadil juga mengatakan bahwa jaket coklat tersebut sebelumnya sempat dipakai terdakwa Mulyadi sebelum dipinjam terdakwa sendiri.

"Jaket tersebut sebelumnya sempat dipakai terdakwa Mulyadi sebelum saya pak hakim karena saya yang membawa motor," ujar Fuadil. 

Terdakwa Mulyadi juga membantah keterangan yang di BAP atas kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu tersebut. "Saya dijebak oleh Dea (DPO) Pak hakim, karena saat pertama kali memakai jaket tersebut tidak ada barang tersebut" kata terdakwa Mulyadi.

Mulyadi, menjelaskan sudah menjadi kebiasaan bagi dia saat memakai jaket memasukan tangan kedalam saku. "Saat itu, tidak ada barang satu pun didalam saku jaket," akunya.
Sementara itu, kedua terdakwa juga mengaku mau diajak pergi ke Wisma Kemala dengan Dea (DPO) karena mau diajak tidur oleh Dea.

Dea yang baru dikenal empat hari oleh terdakwa Mulyadi lewat handphone ini ternyata berprofesi sebagai wanita malam. Mereka berdua menduga, Dea yang telah memasukan barang haram tersebut ke jaket terdakwa. "Saya menduga Dea pemilik barang tersebut, karena berada saat berkendara, posisi Dea berada ditengah-tengah," kata kedua terdakwa yang didamping Penasehat Hukum, Wilson dan Amiruddin.

Berdasarkan dakwaan dari JPU, Isward, kejadian itu berawal ketika kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu 23 April lalu sekitar pukul 03.00 WIB bertempat di Wisma Kemala yang berada di Jalan Sudirman Padang.

Kedua terdakwa diminta temannya Dea (DPO) untuk dibelikan shabu-shabu seharga Rp350 ribu, lalu kedua terdakwa pergi ke Jalan Banda Bekali mencari Riki (DPO) untuk membeli satu shabu seharga Rp200 ribu. Shabu yang telah dibeli tersebut diletakan terdakwa di dalam saku jaket warna coklat yang dipakai terdakwa Fuadil. Tetapi sebelum sempat bertemu Dea, kedua terdakwa telah ditangkap di pelataran parkir Wisma Kemala.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana Pasal 132, Pasal 127, Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 53 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan kesaksian kedua terdakwa, sidang ditunda Selasa (16/8) depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar