Selasa, 09 Agustus 2011

Rp38 M untuk Tunjada

Pemko Bukittinggi akan menyalurkan tunjangan daerah program for effective staffincome (tunjada profesi) menjelang Lebaran.  Tunjangan yang dianggarkan Rp38 miliar itu akan dibayarkan berdasar hasil kinerja yang mampu dicapai oleh pegawai negeri sipil. Indikatornya, disiplin, keterampilan kerja, kualitas kerja dan masa kerja.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bukittinggi, Melfi Abra mengatakan, tiap pegawai yang akan dapat tunjangan berbeda sesuai dengan kinerjanya. Kinerja tersebut dapat terlihat dari isian masing-masing indikator yang dilakukan oleh tim di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

”Pegawai dengan jabatan tinggi belum tentu kinerjanya lebih baik dari pegawai rendahan. Karena bisa saja pegawai golongan rendah bisa melaksanakan beban tugasnya dengan baik. Atau kerajinan serta keterampilan kerjanya menonjol bisa saja tunjangan profesinya akan lebih tinggi,” terang Melfi Abra.     

Tunjangan profesi yang dilindungi payung hukum PP No 28/2005 dan Permendagri No 59/2007 tentang Kesejahteraan Umum itu, salah satu bentuk pemberian tunjangan motivasi bagi PNS dalam meningkatkan kinerjanya. Namun mekanisme pemeriksaan hingga melakukan pengentrian data yang telah terkumpul berdasarkan indikator yang ada, pekerjaan rumit. Karena pengerjaannya harus dilakukan dengan memeriksa indikator tersebut pada setiap PNS satu persatu.

“Beruntung kebijakan wali kota untuk melakukan pembayarannya kepada PNS dilakukan tiga bulan sekali, jika tidak kami cukup kewalahan melakukannya. Meski saat ini telah diciptakan software khusus untuk melakukan pengentrian data itu. Karena per item indikator akan dinilai dengan poin-poin yang tidak boleh salah. Sehingga tidak merugikan PNS,” ungkap Melfi.

Ditambahkan Melfi, dana Rp38 miliar tentunya tidak akan seberapa besar. Karena harus dibagi 4.000 PNS di Bukittinggi. “Mungkin hanya Rp1-1,5 juta bagi masing-masing PNS. Namun kita berharap agar tunjangan profesi ini bisa bermanfaat bagi  para PNS jelang Lebaran dan juga mampu menambah motivasi kerjanya ke depan,” harap Melfi.  

Sebelumnya program pemberian tambahan penghasilan seperti yang dilakukan sebelum tahun 2006 istilah THR. Tapi kini tidak lagi bisa diberikan karena tidak ada payung hukum yang jelas soal THR.

Selain itu tambahan penghasilan yang diberikan itu diberikan sama rata untuk semua PNS sementara kemampuan dan kinerjanya bervariasi.

“Dengan sistem tunjada profesi ini, imbal balik penambahan penghasilan bagi pegawai bisa berdampak positif dan jelas untuk kepentingan daerah dan pemerintahan. Sementara THR tidak jelas dan tidak diakomodir dengan payung hukum yang pasti. Sistem ini cukup efektif saat ini di Bukittinggi untuk kinerja pegawai dibandingkan dengan pemberian cuma-cuma,” terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar