Rabu, 15 Mei 2013

PAN Belum Juga Serahkan Berkas Caleg ke KPU Sumut

Partai Amanat Nasional (PAN) belum juga menyerahkan berkas calon legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara. Padahal batas waktu perbaikan berkas caleg berakhir 22 Mei 2013.

"Belum ada masuk berkasnya. Kita nggak tahu apakah karena ada masalah internal atau apa," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Nurlela Djohan, Selasa (14/5).

Menurut Nurlela KPU tidak akan mencampuri urusan internal PAN yang mungkin menjadi penyebab lambatnya penyerahan berkas para caleg partai itu.

Namun KPU berharap partai tersebut tidak mengulur waktu penyerahan berkas caleg. "Kalau sudah ada ya sebaiknya langsung berikan saja," ujarnya.

Nurlela menegaskan, jika berkas para caleg tidak kunjung diserahkan hingga berakhirnya batas waktu perbaikan berkas, maka KPU akan memasukkan seluruhnya dalam kategori tidak memenuhi syarat.

Secara otomatis hal itu juga berpengaruh pada keputusan akhir KPU Sumut dalam mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) akhir bulan ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD PAN Sumut, Aripay Tambunan mengaku mereka memang belum menyerahkan berkas para caleg mereka. Sebab, mereka masih mengumpulkan beberapa berkas yang belum lengkap.

"Masih dilengkapi seluruh berkas para caleg, seperti ijazah, karena kemarin itu kan masih hanya satu ternyata yang dibutuhkan rangkap tiga," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar