Kamis, 04 April 2013

97 Ribu Pelajar di Sumut Terjerat Narkoba


MEDAN-Konsumen narkoba di Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan angka mengejutkan. Dari 13.251.401 warga Sumut, ada 228.246 warga yang mengonsumsi narkoba Bahkan, 97.269 di antaranya masih berstatus pelajar. Dan, biaya belanja narkoba selama setahun mencapai Rp3.116. 997.611.148.

Dari itu semua, Kota Medan merupakan salah satu daerah pengguna dan penyalagunaan narkotika tertinggi dibanding daerah-daerah lainnya di Sumut.

Demikian dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut Kombes Pol Rudi Tranggono kepada wartawan disela-sela pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkotia hasil sitaan selama tiga bulan terakhir yang dilaksanakan di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Rabu (3/4).

Menurut Rudi, selain Medan, Kabupaten Langkat, Tanjungbalai, Asahan dan Kota Binjai juga termasuk daerah penggunaan dan penyalahgunaan narkoba. Penggunaan dan penyalagunaan narkoba ini juga sudah semakin meningkat tajam sesuai dengan perkembangan teknologi. Bahkan, pecandu narkoba bukan saja di kalangan menengah ke atas tapi sudah merambah kemasyarakat bawah, anak sekolah. “Tugas BNN bukan hanya dalam penegakan hukum saja tapi ikut dalam mencegah dan melakukan  rehabilitasi terhadap pecandu narkoba,” ujarnya.

Untuk menekan tingginya penggunaan dan penyalahgunaan narkoba  di daerah-daerah, Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 tahun 2011 kepada seluruh kepala daerah gubernur dan bupati/wali kota agar terlibat langsung dalam mencegah dan memberantas narkoba di daerah. Namun hingga saat ini Inpres tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh kepala daerah. “Mereka (kepala daerah) sampai saat ini belum paham. Itulah alasan yang mereka sampaikan kepada kita,” tuturnya.

Rudi menambahkan,  bulan depan pihaknya akan mengundang seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi. “Pada pertemuan itu kita akan  paparkan daerah-daerah mana saja yang belum melaksanakan Inpres tersebut kepada kepala daerahnya masing-masing,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Kombes Rudi Tranggono menegaskan, angka pecandu narkoba di Indonesia saat ini sudah mencapai 5 juta orang dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 250 juta jiwa. “Tugas kita sekarang adalah bagaimana dapat menekan jumlah pecandu narkoba jangan sampai terus meningkat, hal ini merupakan tugas kita bersama-sama. Kemudian peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas narkoba,” ungkapnya.

Untuk diketahui, setiap tahunnya, sebanyak Rp3.116. 997.611.148 digunakan 228.246 warga Sumut untuk belanja narkotika dengan berbagai jenis. Temuan itu berdasarkan data yang dimiliki BNN Provinsi Sumut.

Rudy mengatakan dari 228.246 warga itu, 80 ribu di antaranya hanya coba-coba, sementara yang teratur menggunakan narkotika (pecandu) sebanyak 148.727 orang. Sebanyak 25 persen dari jumlah itu disebutkannya masih berstatus tinggal bersama orang tua, sedangkan 25 persen lagi tinggal di tempat kos/ kontrakan.

“Bayangkan sebanyak Rp3 triliun setiap tahunnya penyalahgunaan narkotika di Sumut. Coba seandainya masyarakat dapat menggunakan untuk sektor riil. Pastilah sangat berpengaruh untuk ekonomi dan pembangunan Sumut. Dari 228.246 warga yang mengkonsumsi narkotika, 97.269 diantaranya masih berstatus pelajar. Sebegitu banyaknya masa depan bangsa yang rusak oleh narkotika. Dari data yang dimiliki itu juga diketahui jumlah pengguna narkotika menurut jenis kelaminnya terbagi atas 28.783 perempuan dan 199.463 laki-laki,” ujarnya.

Dari angka tersebut, Sumut menempati urutan kedua nasional sebagai pecandu narkotika. Sedangkan DKI Jakarta berada di peringkat pertama pecandu narkoba. Atas maraknya narkotika itu, Rudy meminta semua komponen masyarakat untuk dapat turut berperan aktif. Peran terbesar disebutnya berasal dari aparat pemerintah daerah, kemudian didukung kesepakatan kelompok organisasi masyarakat dan aparatur negara yang turut memberantas dan menghentikan aktivitas narkotika. Tindakan yang dapat dilakukan bersama beberapa pihak itu dapat berupa pencegahan dan pemberdayaan korban narkotika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar