Selasa, 30 April 2013

Esja-Gusman tolak rekapitulasi KPU Sumut


Pasangan Effendi MS Simbolon-Jumiran Abdi mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Sumatera Utara (Sumut) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai pelaksanaan Pilkada Sumut penuh dengan pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif.

Kuasa Hukum Pemohon, Arteria Dahlan saat daftar di MK Jakarta, hari ini, mengatakan beberapa pelanggaran yang ditemukan adalan masalah DPT, manipulasi pemilih, keberpihakan petugas penyelenggara pemilu dan manipulasi hasil perhitungan suara.

Sementara Effendi mengatakan pelaksanaan Pilkada Sumut tidak didasari demokrasi karena banyak kecurangan dan pemborosan.

"Kami berterimakasih kepada masyarakat Sumatera Utara yang sudah ikut memilih dalam pilkada kemarin, namun kami juga prihatin karena tidak terlaksananya sebuah proses demokrasi dalam pelaksanaan Pemilukada tersebut," kata Effendi, saat menggelar konferensi pers.

Menurut dia, tidak semua masyarakat Sumut dapat menggunakan hak pilihnya, bahkan terbilang kurang dari 50 persen warga yang bisa menggunakan hak pilihnya. "Pemilih kemarin (Kamis 7/3) yang terlibat hanya 40 persen," ucapnya.

Padahal, kata Effendi, tidak sedikit pula dana yang dihabiskan untuk pesta demokrasi di wilayah Sumut in menghabiskan dana mencapai 500 miliar rupiah. "Ini merupakan keprihatinan nasional. Di satu sisi, kita mengharapkan penghematan anggaran, tapi di sisi lain melakukan pemborosan yang luar biasa," tuturnya.

Walaupun menghabiskan dana yang besar, namun tidak ada "out put" yang dirasakan oleh masyarakat dari pelaksanaan pilkada ini.

Effendi berharap majelis hakim bisa melihat dan mempertimbangkan dengan mengedepankan azas keadilan bagi tegaknya proses demokrasi yang adil. "Karenanya, hari ini secara resmi menggugat KPU dan pasangan terkait lainnya, agar majelis hakim bisa memberikan hasil yang seadil-adilnya," kata Effendi.

Sedangkan pasangan Effendi, Jumiran Abdi mengatakan pihaknya memiliki begitu banyak bukti yang nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim, apakah gugatan mereka layak untuk diteruskan ke persidangan.

"Kami punya keyakinan, insya-Allah kami menang dalam gugatan ini. Ini adalah sesuatu yang kami lakukan sebagai warga negara yang punya hak untuk menuntut keadilan pada pilkada yang lalu," kata Jumiran.

Dua tim pasangan Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) menolak hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan dan penetapan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di Hotel Grand Angkasa Medan, hari ini.

Kedua pasangan Cagubsu Efendi Simbolon-Jumiran Abdi (Esja) dan Gus Irawan-Soekirman (Gusman) menolak dengann tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut.

Sementara mesti diurutan terakhir, pasangan Chairuman Harahap-Fadly Nurzal (Charly), Amri Tambunan-RE Nainggolan (Amri-RE) legowo menerima hasil rekapitulasi tersebut dan Gatot Pujo Nugroho-T Erry Nuradi (Ganteng) secara otomatis menerima.

Saksi pasangan Gusman, Indra Sakti Lubis mengatakan pelaksanaan pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) kali ini  sangat ironis karena masih banyak pelanggaran yang dilakukan baik pihak pelaksana maupun pihak Cagubsu sendiri.

Indra mengakui akan melakukan upaya umum menuntut pelaksanaan Pilgubsu ulang. “Kita akan lakukan upaya hukum yang disampaikan sebelum tanggal 17 maret sesuai waktu yang diberikan KPU Sumut,” katanya.

Sementara itu, saksi Esja, Arteria Dahlan mengatakan selama tahapan pelaksaan Pilgubsu pihaknya sudah menemukan sebanyak 2.518 pelanggaran baik ditemukan timnya maupun laporan yang diterima tim Esja.

“Kita akan buktikan di TPS mana pun diulang pasti suara kami yang lebih, tapi pihak KPU Sumut tidak berani,” katanya.

Pihaknya malam ini akan menjumpai KPU Sumut dan Panwaslu untuk mengekspos pelanggaran yang ditemukan. “Kita jumpai untuk KPU Sumut dan Panwaslu untuk  menyatakan temuan  kami sah secara hukum dan  melakukan pilkada ulang,” tambahnya.

Menanggapi tindakan kedua pasangan Cagubsu yang tidak mau menandatangani berita acara tersebut, Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution, mengatakan itu merupakan hak kedua saksi masing-masing pasangan cagubsu dan mereka memiliki makanisme untuk melakukanan tuntutan terhadap hasil rekapituasi tersebut.

“Itu merupakan kesadaran politikyang tinggi. Menandatangani berita acara bukan merupakan kewajiban,” sebutnya.

Seperti diketahui, hasil rekapitulasi tersebut pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (Ganteng) menang sebanyak 1,604,337 (33,00), Efendi Simbolon-Jumiran Abdi (Esja) 1,183,178 (24,36%), Gus Irawan Pasaribu - Soekirman (Gusman) 1,027,433 (21,13%), Amri Tambunan - RE Nainggolan (Amri RE)  594,414 suara  (12,23%), Chairuman Harajap - Fadly Nurzal (Charly) mendapatkan 452,096 (9,30%).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar