Minggu, 21 April 2013

Mei, Pemko Medan Gelar Pencatatan Akta Nikah Massal


Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan akan menggelar pencatatan Akta Nikah Massal pada Mei nanti.

Rencana ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Muslim Harahap usai rapat koordinasi e-KTP di Balai Kota, Senin (22/4/2013).

"Sering sekali orang tua tidak bisa membuat Akta Lahir karena tidak bisa menunjukkan Akta Nikah. Jumlahnya ribuan, terutama di Medan Tuntungan dan Medan Baru," ujarnya.

Menurutnya, masih banyak keluarga yang mengira tidak perlu membuat Akta Nikah karena merasa cukup dengan memiliki Surat Pemberkatan Pernikahan dari gereja.

"Memang mereka sudah sah sebagai suami isteri. Namun, tetap perlu dicatatkan di Dinas Catatan Sipil," tuturnya.

Karena itu, Mei nanti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menargetkan pembuatan Akta Nikah untuk 200 pasangan yang menikah di Medan.

Muslim mengatakan, sesuai dengan Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan, makan suami-isteri yang ingin membuat Akta Nikah dalam pencatatan massal nanti akan dikenakan biaya Rp 70 ribu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar