Kamis, 04 April 2013

Ada Pedagang Resmi Tak Dapat Kios


MEDAN-Pelaksanaan pencabutan nomor kios penampungan korban kebakaran Pasar Sukaramai yang dilaksanakan di Kantor PD Pasar Kota Medan, Selasa (2/4), berlangsung tertutup. Bahkan, wartawan dilarang melihat proses pencabutan nomor yang digelar di  lantai tiga Pasar Petisah Medan.

“Dari mana bang? Tunggu bang, nanti saja abang mengambil fotonya,” ujar seorang petugas PD Pasar Kota Medan. Petugas tersebut juga sempat melaporkan kedatangan wartawan ke atasannya tapi tetap saja wartawan tidak bisa melihat proses pencabutan nomor kios.

Wartawan koran ini akhirnya menunggu di meja registrasi yang ada di lantai dua. Beberapa saat kemudian, seorang pedagang turun dari lantai tiga dengan wajah kecewa. Pedagang itu langsung langsung menghampiri meja registrasi dan menemui Kepala Pasar Sukaramai, J Simarmata.

Pedagang yang mengaku bernama Ayu ini tidak diperkenankan mencabut nomor karena namanya tidak terdaftar di antara pedagang yang akan mencabut nomor kios tersebut. “Nama saya tidak terdaftar sebagai pedagang yang berhak memperoleh kios penampungan itu. Padahal saya merupakan korban kebakaran Pasar Sukaramai itu,” ujar Ayu sambil menunjukkan surat kepemilikan kios di Pasar Sukaramai.

Ayu mengaku memiliki kios di lantai dua. Sebelum kebakaran, dia juga aktif berjualan. Namun, dirinya heran karena tidak terdaftar sebagai pedagang yang berhak menempati kios penampungan itu. “Memang, sebelumnya saya tidak didata. Tapi, ketika saya bertanya, petugas pendataan itu selalu mengatakan urusan ke kantor saja,” ungkapnya.

Ayu juga sempat menitikkan air mata karena bingung dengan nasibnya. “Kalau nanti pedagang sudah menempati kios penampungan itu, saya berjualan dimana?” katanya.

Kepala Pasar Sukaramai J Simarmata sendiri tidak bisa berbuat apa-apa. Dirinya mengatakan, bahwa pedagang yang berhak mencabut nomor kios tersebut adalah yang terdaftar. Meski dia mengenal Ayu, tapi Simarmata mengaku tidak memiliki kekuatan. “Bukan kami yang mendata pedagang korban kebakaran itu. Jadi, kami tidak bisa melakukan apa-apa,” ungkapnya.

 J Simarmata mengaku bahwa daftar para pedagang yang berhak mencabut nomor itu dibuat oleh Asosiasi Pedagang Sukaramai karena mereka tidak dilibatkan. “Kalau untuk pendataan, memang dilakukan asosiasi pedagang sukaramai. Berdasarkan itulah data pedagang yang mencabut nomor kios,” tambahnya.

Dikatakan, untuk hari pertama, ada sekitar 221 pedagang yang mencabut nomor.  Sisanya, akan dicabut Rabu (3/4) hari ini.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, H Dianto MS menyesalkan tindakan PD Pasar Medan yang menyerahkan tugas pendataan korban kebakaran Pasar Sukaramai kepada pihak lain. Dia meminta kepada PD Pasar untuk pro aktif menangani pedagang. “PD Pasar harus serius, jangan sampai ada pedagang yang betul-betul berjualan tidak mendapatkan kios penampungan  itu,” tegasnya.

Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan, pedagang resmi yang tidak terdaftar sudah menunjukkan adanya kesalahan pendataan. Karena itu, PD Pasar diminta untuk mendata ulang karena kasus ini serat dengan permainan. “Kalau sudah begitu, PD Pasar harus melakukan pendataan ulang,” ungkapnya.

Dianto menambahkan, kasus Pasar Sukaramai memiliki banyak permasalahan. “Komisi C DPRD Medan akan menjadwalkan untuk meninjau langsung. Kita akan turun ke lapangan guna melihat permasalahan yang dialami pedagang,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar