Kamis, 04 April 2013

Raja Anita Potong Dana Bansos di Bank Sumut


MEDAN- Terdakwa Raja Anita Elisyia, mantan Staf Biro Keuangan Pemprov Sumut Tahun Anggaran (TA) 2010 mengakui telah memotong secara langsung atas dana bantuan/hibah yang diperuntukkan bagi yayasan pendidikan selaku peserta penerima dana tersebut. Pemotongan dana hibah itu langsung dilakukan terdakwa di Bank Sumut.

Dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna merah, Raja Anita lebih banyak menunduk saat menjawab pertanyaan jaksa maupun majelis hakim. Dalam sidang di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/4) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menghadirkan tiga orang saksi dari pemilik yayasan.

Dalam keterangannya, ketiga saksi di antaranya, Farida, Nurleli dan Muhd Tohar menyatakan terdakwa secara langsung memotong dana bantuan hibah tersebut di Bank Sumut. Dari proporsal anggaran yang diajukan bernilai Rp50 juta, namun pihak penerima dana hanya diberi Rp30 juta, dan sisanya diambil oleh terdakwa. “Kita dibawa ke Bank Sumut untuk mencarikan dana yang masuk ke rekening yayasan, namun pada saat pencairan, terdakwa yang mengambil dari kasir dan langsung memotong dananya,” ujar para saksi.

Selanjutnya, saksi Farida juga mengatakan, pada saat pemotongan dana itu, terdakwa menyebut dana yang diambil, akan dibagi-bagi kepada pejabat tertentu sebagai dana pelicin. Pada saat pemotongan dana di Bank Sumut, sambung saksi, bukan hanya terdakwa saja yang hadir, namun terdakwa terlihat didampingi beberapa orang temannya. “Saya tidak kenal, karena belum pernah jumpa,” terang saksi.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim M Nur menunda sidang hingga minggu depan, guna mendengarkan keterangan para saksi lainnya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menjelaskan, pada tahun 2010 Pemerintah Provinsi Sumut menganggarkan belanja dana hibah atau bantuan sosial pada Biro Bina Kemasyarakatan Sosial (Binkemsos) dengan nilai pagu anggaran Rp424.388.575.000 ditampung pada APBD Tahun 2010. Dari ke-16 calon penerima bantuan dana hibah/sosial mendapat penyaluran dana sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk calon penerima bantuan sosial swasta kesatuan Meranti Asahan menerima bantuan senina Rp150 juta.

Dari ke 17 penerima bantuan sosial tersebut terdakwa memotong dana dengan angka bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp30 juta, sehingga total keseluruhan yang diterima terdakwa Rp500 juta dengan perincian dana bantuan sosial Tahun 2010 secara tunai Rp302.500.000 dan via rekening terdakwa Rp197.500.000.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2,3,jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke-1 KUHP dan pasal 12 huruf g Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No 20 Tahun
2001 jo Pasal 55 ayat I ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar