Senin, 11 April 2011

Wakil Rakyat Diduga Aniaya Warga

Lhokseumawe, Aceh – Tgk Muhammad Yatim Usman, anggota DPRK Lhokseumawe dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya Idrus, 31, warga Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Ibrahim Prades didampingi Kanit Polsek Bripka Zamzami kepada Harian Aceh, Senin (11/4), mengatakan dugaan penganiayaan terjadi di rumah anggota dewan tersebut.
Peristiwa terjadi di rumah anggota dewan di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Senin (11/4) sekitar pukul 09.00 WIB, katanya.
Dalam laporannya kepada polisi, korban mengaku dipukul dengan tongkat dan dilempar batu ke sekujur tubuhnya. Kedatangan korban ke rumah itu hendak jual ayam dan meminjam uang.
“Maksud korban ke rumah wakil rakyat itu untuk mendapatkan uang membayar tunggakan listrik di rumahnya. Pertamanya jual ayam, tetapi ditolak. Lalu pinjam uang, tidak diberikan,” katanya.
Sebelum bertemu Tgk Muhammad Yatim Usman, korban bersua dengan istri pemilik rumah. Kemudian diarahkan menjumpai wakil rakyat tersebut di bagian belakang rumah.
Bripka Zamzami mengatakan, berdasarkan keterangan korban, sebelum insiden terjadi, keduanya terlibat percakapan alot, sehingga berujung dengan penganiayaan.
Maksud korban berambut tak karuan, berkulit kecokelatan, hidung mancung, menggunakan sandal jepit, memakai baju biru dan celana jeans ditolak politisi Partai Aceh (PA) itu.
Anggota dewan yang terhormat itu menolak dengan alasan tidak memiliki uang. Selanjutnya, Idrus yang sehari-harinya pekerjaan tidak jelas memohon belas kasihan dengan pinjam uang Rp200 ribu. Namun, tidak dapat juga.
“Masa tengku tidak punya uang membantu saya. Kan saya yang mencoblos Bapak saat pemilihan legislatif lalu. Bantulah saya Pak, saya lagi susah sekali,” ucap Zamzami menirukan perkataan korban ketika menjumpai orang yang dipilihnya dua tahun silam.
Namun, perkataan korban tersebut berbuntut panjang, sehingga tangan kirinya bengkak karena dipukul menggunakan tongkat. Kejadian berlanjut, korban dihujaninya bebatuan.
“Korban sudah memberikan pengaduannya dan tinggal menunggu hasil visum Rumah Sakit PMI. Kemungkinan, anggota dewan tersebut bisa dipersangkakan pasal 352 KHUP tentang penganiayaan,” tegas Bripka Zamzami.
Ia mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan pimpinan, penanganan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Lhokseumawe secepatnya.
Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Galih Idragiri mengatakan, pihaknya sedang mengecek kebenaran kasus penganiayaan yang dilakukan anggota dewan tersebut.
“Menyangkut kasus ini, ada dua pengaduan, yakni dari korban Idrus dan pihak dilaporkan. “Sekarang diselidiki dulu bagaimana nantinya penanganan kasus ini,” jawabnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum didapat pernyataan Tgk Muhammad Yatim Usman. Ketika dihubungi Harian Aceh ke nomor selulernya, tidak ada jawaban dari anggota DPRK Lhokseumawe tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar