Senin, 11 April 2011

Imigran Gelap Bebas Berkeliaran di Bireuen

Bireuen, Aceh – Sejumlah pria yang diduga imigran gelap masih berkeliaran di Kabupaten Bireuen. Di antara mereka ada yang bekerja sebagai petugas resmi di instansi pemerintah ada yang bekerja di sektor swasta.
Penelusuran Harian Aceh selama dua hari ini didapati seorang petugas parkir resmi di Dinas Perhubungan Pariwisata Informatika dan Komunikasi Kabupaten Bireuen atas nama Muhammad Reza, 36, menetap di Desa Cot Trieng, diduga sebagai warga asing yang tidak memiliki izin keimigrasian untuk tinggal di Indonesia.
Yang bersangkutan tanpa merasa bersalah layaknya warga negara Indonesia umumnya menjadi petugas parkir lengkap dengan tanda pengenal resmi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen. Dia bertugas di Jalan Andalas, tepatnya di depan Mahkota Foto dan warung kopi Ulee Gajah.
Sementara satu lainnya bernama Abdul Ghafur alias Govinda, 21, terlihat bekerja sebagai pelayan di Star Black Café Jalan T Hamzah Bendahara Bireuen. Tempat itu sering dikunjungi dan menjadi tempat mangkal sejumlah pejabat Polres Bireuen, anggota intel polisi dan anggota TNI.
Muslim, 37, warga Bireuen diminta tanggapan Minggu (10/4) seputar berkeliarannya sejumlah imigran gelap mengatakan di satu sisi mereka memang belum mengganggu, tetapi di sisi penegakan aturan undang-undang. Setiap warga asing tidak boleh leluasa berkeliaran tanpa dokumen resmi.
“Lebih-lebih lagi mereka dipekerjakan oleh Dinas Perhubungan Bireuen sebagai institusi pemerintah yang seharusnya menegakkan undang-undang. Warga atau siapapun yang mempekerjakan mereka sama saja telah melanggar undang-undang negara dan patut untuk diproses hukum,” katanya.
Muslim mengaku heran dengan aparat negara dan pelaksana undang-undang yang terkesan lamban menindaklanjuti laporan masyarakat soal keberadaan sejumlah pendatang asing tanpa izin di Bireuen. Sehingga seorang warga asing di Desa Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, telah melarikan diri (kabur).
Zulfikar, warga lainnya mengatakan sesuai UU RI No 37 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang dengan jelas disebutkan pendatang asing tanpa izin harus diproses hukum.
Disebutkan ancaman pelanggaran terhadap Pasal 52 UU imigrasi itu adalah hukuman penjara lima tahun atau denda Rp25 juta kepada pelakunya. “Tetapi bukannya segera direspon, malah ada pendatang asing yang kabur sehingga menjadi preseden buruk bagi penegakan UU ke-imigrasian di negara ini,”  katanya.
Zulfikar mengatakan dari sisi kemanusiaan keberadaan sejumlah pendatang asing yang masih bebas berkeliaran di Bireuen memang prihatin, tetapi siapa yang dapat menebak mereka tidak punya maksud tertentu misalnya menjadi mata-mata asing yang bisa mengancam keamanan negara.
Kadishub Bireuen Ibrahim Ahmad diinformasikan hal itu segera menelepon pegawainya yang mengurus soal perparkiran untuk mencabut kartu petugas parkir dari Muhammad Reza dan melarang bawahannya menugaskan warga yang tidak jelas status kewarganegaraannya itu sebagai petugas parkir.
“Kami tidak mau terkesan sebagai penampung warga yang tidak jelas statusnya, walaupun dia (Muhammad Reza) mengatakan sudah menjadi muallaf, tetapi itu persoalan lain,” ujar Ibrahim seraya mengatakan WNI saja kalau bermasalah dipecat dari petugas parkir, apalagi orang yang tidak jelas statusnya.
Sementara itu seorang pekerja Star Black Café yang ditanyai Minggu (10/4) mengatakan Govinda alias Abdul Ghafur, terduga pendatang asing tanpa izin itu masih bekerja sebagai pelayan di tempat itu. Walau sebenarnya status kewarganegaraannya tidak jelas. “Dia masuk sore,” ujar seorang pekerja itu.
Seputar masalah pendatang asing ini, Kapolres Bireuen AKBP HR Dadik Junaedi SH sebelumnya mengatakan telah mengarahkan anggotanya melakukan identifikasi sejumlah terduga warga negara asing tanpa izin yang dicurigai sudah sekian tahun menetap di Kabupaten Bireuen tanpa dokumen resmi keimigrasian.
“Setelah kita tahu nama-nama mereka serta tempat mereka menetap, maka akan dipanggil untuk diinterogasi guna memastikan asal usul dan status kewarganegaraannya, jika benar imigran gelap maka akan diambil langkah berikutnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas Dadik.
Ditanya adanya terduga WNA memiliki KTP Indonesia, Kapolres Bireuen mengatakan kartu identitas yang dimiliki juga akan ditelusuri kebenarannya apakah prosedur pengurus KTP atau permohonan pengalihan warganegara sudah ditempuh sesuai dengan aturan. Atas pernyataan kapolres, sejauh ini belum ditindaklanjuti polisi.
Diberitakan sebelumnya masyarakat Bireuen mengharapkan polisi dan petugas dari Kantor Imigrasi turun tangan menindaklanjuti laporan warga terkait terdeteksinya sejumlah pendatang asing tanpa izin yang diketahui sekian tahun menetap di Kabupaten Bireuen tanpa kelengkapan dokumen yang sah.
“Kalau warga (kita) Indonesia menetap tanpa izin di negara lain ditangkap dan dideportasi, jangan sampai pendatang asing di negara kita enak-enak saja menetap tanpa izin tidak direspon pelaksana undang-undang keimigrasian, bahkan terkesan didiamkan” ujar Muslim, 37, warga Bireuen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar