Minggu, 03 April 2011

Razia Pelat BL Meresahkan

BANDA ACEH - Keresahan masyarakat pengguna kendaraan bernomor polisi (pelat) BL karena sering dirazia, bahkan tak jarang mendapat perlakuan kurang simpatik oleh aparat kepolisian jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) ditanggapi oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan dengan menyurati Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro.

Sebagaimana informasi yang diterima Serambi, pada 17 Maret 2011, Kapolda Aceh menyurati Kapolda Sumut menyangkut laporan adanya pos-pos polisi, baik pos lantas, PJR, maupun Polsek di kawasan perbatasan Aceh-Sumut yang sering melakukan razia terhadap kendaraan bernomor polisi BL, baik ketika kendaraan masuk maupun saat keluar dari Provinsi Sumut. 

Surat tersebut dikirimkan oleh Irjen Iskandar Hasan guna menindaklanjuti laporan yang diterimanya dari masyarakat ketika bersilaturahmi dengan bupati/wali kota, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh wanita, LSM, dan insan pers beberapa waktu lalu.

Dalam surat tersebut, Kapolda Aceh menyebutkan ada 14 pos polisi jajaran Polda Sumut yang berbatasan dengan pos jajaran Polda Aceh. Rinciannya, perbatasan dengan Polres Tamiang empat pos, ditambah razia-razia anggota Polres Langkat secara hunting hingga ke perbatasan Aceh. Selain itu, ada lima pos yang berbatasan dengan Polres Aceh Tenggara dan lima pos berbatasan dengan Aceh Singkil.

“Adapun kegiatan di pos-pos polisi itu melakukan razia terhadap kendaraan pribadi warga Aceh yang bernomor polisi BL, sehingga kegiatan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat Aceh yang menggunakan kendaraan berpelat BL, baik yang masuk dari Sumut, maupun sebaliknya. Adanya kesan kurang simpatik petugas di lapangan, mencari-cari kesalahan dari kelengkapan kendaraan, dan pembedaan antara pelat BK dengan BL,” tulis mantan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut.

Kapolda Aceh meminta laporan masyarakat itu menjadi bahan pertimbangan Polda Sumut untuk menertibkan petugas di lapangan, dengan tidak mengurangi program kerja polda setempat dalam mengantisipasi segala bentuk pelanggaran/kejahatan di lapangan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar