Kamis, 15 September 2011

Yayasan Minangkabau Masih Terkendala Ranah Hukum

Yayasan Minangkabau yang pernah dirintis pada saat kepemimpinan Gamawan Fauzi sebagai Gubernur Sumbar, Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Muslim M Yatim hingga saat ini belum terealisasi.Tidak terealisasinya yayasan tersebut disebabkan adanya sandungan hukum yang terdapat dalam tubuh yayasan tersebut, dimana masih belum adanya  kepastian hukum ditubuh yayasan tersebut yang seharusnya diberikan oleh  menkumham.


Sedangkan dari DPRD sendiri sangat antusias sekali dengan pembentukan yayasan  tersebut, dan pada periode tahun  lalu sudah sempat dibuat perdanya, hal tersebut bertujuan untuk  membantu mahasiswa kita yang berpotensi  untuk melanjutkan kuliahnya tetapi terkendala dengan biaya,sehingga semua kendala yang  dihadapi mahasiswa kita dapat tercover dalam bentuk program yayasan tersebut.


Dengan adanya yayasan tersebut nantinya dapat membantu mahasiswa Sumbar dalam  melanjutkan pendidikannya. Serta bentuk-bentuk kegiatannya  sudah kita  persiapkan dari dulunya, dan harapan kita semua ini dapat berjalan, untuk dananya pun sudah ada sebesar Rp.50 milyar dan dari dana tersebut juga dapat dibungakan dengan kerjasama dengan bank syariah sehingga dana yang dipersiapkan untuk pendidikan tersebut halal untuk digunakan dan dari pihak rajawali pun telah memberikan dananya.


Tetapi di tahun berikutnya kita mendapatkan sandungan diranah hukum, sehingga yayasan tersebut belum bisa berjalan karena menggunakan dana dari APBN. Di DPRD  berkas kembali menerima lagi di Badan Legislatif dan akan menunggu dari hasil keputusan Menkumham bagaimana untuk realisasi selanjutnya yang akan dikaji ulang.


Pembentukan pengurusnya juga telah dipersiapkan dari yayasan,tetapi menurut ketentuannya tidak dibenarkan mendapatkan dana rutin dari APBN, karena ini merupakan sebuah yayasan tidak dapat menggunakan dana sepenuhnya dari APBN. 




Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Badan Legislasi DPRD Sumbar Dedy Edwar,  mengatakan keinginan dari DPRD untuk berjalannya yayasan tersebut sangat tinggi. Sedangkan Dalam pembentukan yayasan itu seharusnya di dirikan oleh 2 orang atau lebih, tetapi waktu itu hanya didirikan oleh seorang Gubernur saja, sehingga terkendala dengan ranah hukum. Untuk itu dengan adanya kendala tersebut memerlukan kepastian Hukum dari Menkumham.


Keinginan dari DPRD agar berjalannya yayasan ini sangat tinggi, karena yang akan bermanfaat bagi mahasiswa Sumbar dan dana untuk yayasan tersebut juga sudah ada, tetapi hanya terkendala dengan masalah hukum. Apabila yayasan tersebut tidak dapat berjalan maka akan sangat merugikan sekali untuk mahasiswa kita disumbar, karena dengan yayasan tersebut dapat mengcover mahasiswa-mahasiswa kita yang berprestasi agar mendapatkan beasiswa melanjutkan pendidikannya dan kita akan  menunggu keputusan dari menkumhan tentang masalah hukumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar