Jumat, 25 Januari 2013

Aceh Jaya Tunda Keluarkan SK 1.176 Honorer

CALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya menunda mengeluarkan surat keputusan (SK) penyambungan kontrak kerja 1.176 honorer di lingkup Pemkab setempat karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah melarang Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia menerima  tenaga honor atau sejenisnya. Sementara di Kabupaten Nagan Raya, Pemkab setempat malah memperpanjang kontrak terhadap sekitar 1.500 tenaga kontrak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, Drs T Irfan TB yang dikonfirmasi,  Jumat (25/1) mengakui bahwa Pemkab Aceh Jaya menunda sementara waktu mengeluarkan SK penyambungan kontrak kerja bagi honorer di lingkup Pemkab setempat. 

“Kita tunda sementara (mengeluarkan SK). Sebab kita harus konsultasikan dulu ke Mendagri. Kita juga sudah menyampaikan soal itu kepada honorer pada Jumat (22/1) lalu. Kita juga berharap ada jawaban dari pusat,” ujar Sekda.

Sekda menambahkan, sebelumnya Pemkab Aceh Jaya akan mengeluarkan SK penyambungan kontrak terhadap 1.176 honorer, namun setelah menerima surat dari Mendagri berisi larangan tenaga honor atau sejenisnya, maka rencana penerbitan SK terpaksa ditunda. Hal ini dilakukan agar ke depan tidak menimbulkan persoalan. Langkah yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Jaya akan berkonsultasi ke DPRK dan mempertanyakan ke pusat terhadap surat tersebut.

“Kita akan pertanyakan ke pusat terhadap surat itu sehingga menjadi jelas. Apakah tidak dibenarkan disambung seluruhnya atau tidak dibenarkan diterima yang baru. Ini yang masih belum ada kejelasan,” ungkap Sekda T Irfan TB.

Sebelumnya sejumlah honorer di lingkup Pemkab Aceh Jaya sepanjang  Jumat kemarin menyampaikan keluhan terhadap ada informasi mereka kini tidak disambung lagi kontraknya. Namun mereka berharap mereka tetap bisa bekerja seperti selama ini. “Kami mendapat laporan bahwa kami tidak disambung lagi alias diputuskan kontrak,” ujar seorang honorer yang minta namanya  tidak ditulis.

Nagan Raya Perpanjang Kontrak


DARI Nagan Raya dilaporkan, Pemkab Nagan Raya kini mulai merekrut kembali tenaga honorer secara terbatas untuk ditempatkan di sejumlah intansi pemerintahan di wilayah itu. “Perekrutan tenaga kontrak ini ditangani langsung oleh masing-masing SKPK,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya, Drs HT Zamzami TS MM,  Jumat (25/1) di Jeuram.

Sekda mengatakan, total tenaga kontrak yang akan direkrut tersebut mencapai 1.500 orang dari lebih 3.000 tenaga kontrak yang sudah berakhir masa kontraknya pada kahir 2012 lalu. “Mereka yang sudah berakhir masa kontraknya tahun 2012 lalu akan disaring kembali sebanyak sekitar 1.500 orang untuk disambung masa kontraknya,” kata Sekda.

Ditanya bukankah ada surat Mendagri yang melarang menerima tambahan tenaga kontrak atau sejenisnya, Sekda HT Zamzami mengatakan, benar memang Pemkab Nagan Raya sudah menerima surat tersebut. Akan, tetapi, kata Sekda, tenaga kontrak yang direkrut ini khusus untuk menangani pekerjaan yang tidak dapat dikerjakan oleh PNS yang sudah ada.

Sebagai contoh, katanya, jika di sebuah sekolah tidak ada guru bidang studi Matematika, maka di sekolah tersebut akan ditempatkan tenaga kontrak guru Matematika. “Ini untuk perbaikan, sehingga keuangan daerah juga bisa digunakan secara maksimal untuk peningkatan pembangunan,” pungkas Sekdakab Nagan Raya Drs HT Zamzami TS MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar