Jumat, 04 Maret 2011

BI Stop Bangun Rumah Nelayan di Aceh Barat

MEULABOH - Pihak Bank Indonesia (BI) kembali menyampaikan penegasan dalam suratnya dilayangkan ke Bupati Aceh Barat yang menyatakan bahwa menghentikan sementara waktu pembangunan rumah hunian kampung nelayan baik di Kecamatan Meureubo maupun Samatiga.

Surat tertanggal 2 Maret 2011 itu merespons permintaan Pemkab Aceh Barat agar BI berkenan menjadi mediator rencana pemindahan lokasi pembangunan. Sebelumnya pada 24 Februari lalu, BI menyatakan rencana pemindahan lokasi dari Kecamatan Meureubo ke Samatiga masih bersifat usulan.

Surat yang ditantangani Koordinator Program Perbankan Peduli NAD-Sumut, Dyah NK Makhijani, selain ditujukan kepada Bupati Aceh Barat, di Meulaboh, turut ditembuskan pula ke Gubernur Aceh, DPRA, Pimpinan BI di Banda Aceh, Wabup Aceh Barat, DPRK, Kepala Bappeda, Kadis Cipta Karya, dan Camat Meureubo.

Dalam surat yang dikirim kemarin, BI menyatakan bahwa pihaknya tdak mau ditempatkan sebagai mediator musyawarah, terkait permasalah lokasi/lahan sarana hunian Mukim Nelayan Meureubo (MNM). Sebab, proses mediasi merupakan tanggung jawab Pemkab Aceh Barat sebagai penyedia lahan.

Selain itu, BI menegaskan bahwa mengingat belum ada kesepakatan, maka proses pekerjaan pembangunan hunian kampung nelayan, baik di Meureubo maupun di Samatiga, dihentikan sementara. “Selanjutnya, sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan selanjutnya, kami bupati dapat menyampaikan posisi saldo keuangan per tanggal surat dikeluarkan atas dana bantuan yang telah disalurkan sesuai perjanjian,” tulis surat BI itu.

Pertemuan batal
Sementara itu, Kabag Pembangunan Pemkab Aceh Barat, Azhari SAg MSi ditanyai Serambi, Kamis (3/3), mengatakan pertemuan bersama Pemkab, BI, dan masyarakat Meureubo, yang sudah dijadwalkan kemarin, gagal dilaksanakan karena pihak BI dari Jakarta tak hadir ke Meulaboh dan hanya menyampaikan saja melalui suratnya. “Terhadap jadwal pertemuan akan dimusyawarahkan lagi,” ujarnya.

Dia juga membenarkan bahwa untuk sementara waktu ini pembangunan kampung nelayan sudah dihentikan dan itu merupakan hasil pertemuan di DPRK pada Rabu (2/3) dan surat yang dilayangkan oleh BI tertanggal 2 Maret 2011.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan masyarakat nelayan dan aparat desa dari Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Rabu (2/3) berunjukrasa ke gedung DPRK setempat. Aksi yang sudah beberapa kali dilakukan itu adalah memerotes dan menolak pemindahan lokasi rumah dan perkampungan nelayan dari Kecamatan Meureubo ke Kecamatan Samatiga.

Bupati Aceh Barat, Ramli MS, sebelumnya juga mengaku kecewa atas berlarutnya pembangunan rumah nelayan yang dananya mencapai Rp 25 miliar itu. Sebab, peletakan batu pertama pada 26 Desember 2005 lalu, hingga 2011 ini belum juga dibangun. “Ini terkesan seperti dipermainkan,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar