Sabtu, 23 Juli 2011

Penyelundupan 9,3 Kg Ganja Digagalkan


LANGKAT- Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran ganja antar Provinsi, dengan meringkus SA (37) karyawan swasta, warga Bukit Timah, Kabupaten Dumai, Provinsi Riau, bersama barang bukti 9,3 Kg daun ganja kering siap edar di Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (22/7) pukul 08.30 WIB.

Pelaku diamankan petugas, ketika sedang berada di mobil penumpang umum timur taxi (timtax) BK 1540 PU dari Pangkalan Susu menuju Medan.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP SR Tambunan disela-sela pemeriksaan mengatakan, dari keterangan tersangka, barang ha ram tersebut akan di bawanya ke Dumai, Riau.

Dijelaskan dia, pagi itu anggota piket jaga mendapat informasi masyarakat. Dalam laporan  via telepon, ada seorang laki-laki penumpang mobil umum timtax BK 1540 PU dari Pangkalan Susu menuju Medan, membawa tas dan kotak diduga berisi daun ganja.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang itu, ditemukan 1 kardus berisi 3 bal daun ganja dan 11 bal ganja dari tas ransel hitam milik pelaku.

Ketika ditemui di Sat Narkoba Polres Langkat, SA mengaku, dia hanya kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Dumai, Pekan Baru, dengan upah Rp3 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar