Sabtu, 23 Juli 2011

Bupati dan Sekda Agara Dilapor ke Polda Aceh

BANDA ACEH - Bupati Aceh Tenggara (Agara) Hasanuddin Beru dan Sekda setempat, Hasanuddin Darjo, dilaporkan Ketua Badan Kehormatan DPRK Agara, Tgk Affan Husni JS, ke Polda Aceh. Keduanya dilapor atas dugaan memalsukan dokumen Qanun APBK 2011 Agara dengan menghilangkan dana luncuran sebesar Rp 59 miliar, tapi dana itu tetap digunakan.  Kemarin, Affan untuk ketiga kalinya dipanggil ke Polda Aceh. Namun, dalam pemeriksaan sekitar dua jam secara tertutup itu, ia mengatakan tidak banyak dimintai keterangan, melainkan hanya memperbaiki data laporannya terhadap Bupati dan Sekda Agara yang telah dia ajukan beberapa hari lalu itu. 

“Inti laporan saya karena dalam Qanun APBK 2011 yang disahkan DPRK Agara, tercantum dana luncuran 59 miliar untuk pendidikan, kimpraswil, dan lain-lain. Dalam Qanun APBK 2011 Agara yang diputuskan eksekutif, dana luncuran itu tak ada, tapi pemakaiannya justru ada. Hal itu dibuktikan lewat SP2D. Karena itu, Bupati dan Sekda kita laporkan,” kata Affan ketika dicegat wartawan seusai pemeriksaan. Menurut Affan, perbuatan itu dikhawatirkan merugikan negara karena memanfaatkan dana di luar Qanun APBK yang telah diputuskan. Bahkan, jika sudah ada indikasi merugikan negara, Affan mengatakan akan melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sedangkan yang kita laporkan ke polisi sekarang hanya kasus pemalsuan dokumen,” ujarnya. 

Affan mengaku tak tahu apakah Bupati dan Sekda setempat sudah mengetahui apa yang dia laporkan ke Polda. Tapi, menurutnya, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. “Sedangkan saya sendiri juga akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan,” kata Affan.  Kemarin, Affan didampingi aktivis LSM antikorupsi di Aceh Tenggara, yaitu Direktur Aceh Alas Independen (AAI), Ali Amran. Sedangkan Bupati Hasanuddin Beru dan Sekda Hasanuddin Darjo hingga malam tadi belum berhasil dihubungi. Keduanya juga belum menjawab  tentang hal itu. Saat dihubungi, Bupati Agara tak mengangkat hp-nya, sedangkan hp Sekda tidak aktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar