Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan di 2 lokasi berbeda. Pertama di sebuah rumah milik Heru di Jalan Malaka Biru IV Nomor 14, RT 10/RW 10, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari rumah itu, kata Johan, penyidik menyita mobil Honda CRV B 1615 HE.
"Kemudian disita juga uang US$ 37.390 dan Rp 50 juta. Kemudian mobil CRV disita, mobil itu atas nama Rina Puspita," beber Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Kemudian, lanjut Johan, penggeledahan kedua berlangsung di rumah salah seorang saksi kasus ini, yakni Didik Priyanto. Lokasinya di Taman Kedoya Permai di Jalan Limas I B5 Nomor 16, RT 07/RW 07, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Di rumah Didik penyidik menyita mobil VW jenis Beatle nomor B 1117 RH. Mobil ini atas nama Didik Priyanto," ujarnya. Penyitaan-penyitaan itu dilakukan, lanjut Johan, karena diduga berkaitan dengan TPPU yang dilakukan dengan Heru.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada Agustus 2013. Ketiga tersangka itu adalah Ramadhani Ismy, Heru Sulaksono, dan Syaiful Achmad.
Ramadhani adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, dan Syaiful adalah Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang periode 2006-2010.
Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
Oleh penyidik, Ramadhani dan Heru disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Syaiful dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak cuma itu, dalam pengembangan kasus ini, Heru juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka Heru Sulaksono. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Pongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Provinsi Aceh pada 2006-2010.
"Perlu diinformasikan bahwa siang hari ini, terkait dengan penyidikan dugaan TPPU dengan tersangka HS, terkait dengan kasus Pembangunan Dermaga Sabang. Penyidik melakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Johan penggeledahan ini dilakukan di sebuah rumah di Jalan Malaka Biru IV Nomor 14 RT 10 RW 10 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian di Apartemen Salemba di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat. Dan sebuah rumah di Taman Kedoya Permai di Jalan Limas I B5 Nomor 16, RT 07/RW 07 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada Agustus 2013 lalu. Ketiga tersangka itu adalah Ramadhani Ismy, Heru Sulaksono, dan Syaiful Achmad.
Ramadhani adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Sementara Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Aceh, merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, dan Syaiful adalah Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang periode 2006-2010.
Ketiga tersangka diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
Oleh penyidik, Ramadhani dan Heru disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Syaiful dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak cuma itu, dalam pengembangan kasus ini, Heru juga ditetakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU, sebagaimana diubah dengan UU 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan sebuah rumah di Jalan Malaka Biru IV, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Dari penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek dermaga di Sabang itu, KPK menyita 1 mobil.
Rumah bernuansa kuning itu diketahui milik Heru. Namun, belum diketahui apa kaitannya sang pemilik rumah dengan kasus tersebut.
KPK sudah berada di rumah itu sejak pukul 11.00 WIB. 2 Jam kemudian, petugas sudah meninggalkan kompleks Malaka Country. Petugas diketahui menyita 1 unit mobil Honda CRV cokelat dari rumah itu.
"Petuganya pakai Elf sama Innova. Terus di belakangnya mobil Pak Heru CRV juga dibawa," kata salah seorang petugas keamanan komplek yang tak mau disebutkan namannya, Kamis (10/4/2014).
Petugas keamanan itu menjelaskan, saat pengeledahan anggota keluarga itu lengkap sedang berada di rumah termasuk Heru dan istrinya.
"Tadi mah memang lengkap ada semua. Pak Herunya ada istrinya ada. Saya tahu itu mobil Pak Heru karena memang setiap hari mobil itu dipakai," lanjutnya.
Saat ini pnggeledahan sudah selesai. Rumah bernuansa kuning itu tampak sepi. Di halaman rumah hanya terparkir sebuah mobil Toyota Vios dan sebuah motor Honda Vario.
Tak terlihat aktivitas yang menonjol dari rumah itu. Hanya ada 2 anjing yang terus menggonggong saat awak media mendekati pagar rumah.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan bekas anggota DPR dari Fraksi PAN Teuku Saiful Achmad sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh. Dalam kasus ini, diduga terjadi penggelembungan nilai proyek sehingga merugikan negara Rp 294 miliar.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan sebuah rumah di Jalan Malaka Biru IV, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Dari penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek dermaga di Sabang itu, KPK menyita 1 mobil.
Rumah bernuansa kuning itu diketahui milik Heru. Namun, belum diketahui apa kaitannya sang pemilik rumah dengan kasus tersebut.
KPK sudah berada di rumah itu sejak pukul 11.00 WIB. 2 Jam kemudian, petugas sudah meninggalkan kompleks Malaka Country. Petugas diketahui menyita 1 unit mobil Honda CRV cokelat dari rumah itu.
"Petuganya pakai Elf sama Innova. Terus di belakangnya mobil Pak Heru CRV juga dibawa," kata salah seorang petugas keamanan komplek yang tak mau disebutkan namannya, Kamis (10/4/2014).
Petugas keamanan itu menjelaskan, saat pengeledahan anggota keluarga itu lengkap sedang berada di rumah termasuk Heru dan istrinya.
"Tadi mah memang lengkap ada semua. Pak Herunya ada istrinya ada. Saya tahu itu mobil Pak Heru karena memang setiap hari mobil itu dipakai," lanjutnya.
Saat ini pnggeledahan sudah selesai. Rumah bernuansa kuning itu tampak sepi. Di halaman rumah hanya terparkir sebuah mobil Toyota Vios dan sebuah motor Honda Vario.
Tak terlihat aktivitas yang menonjol dari rumah itu. Hanya ada 2 anjing yang terus menggonggong saat awak media mendekati pagar rumah.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan bekas anggota DPR dari Fraksi PAN Teuku Saiful Achmad sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh. Dalam kasus ini, diduga terjadi penggelembungan nilai proyek sehingga merugikan negara Rp 294 miliar.